Perkembangan terakhir Sutiman dan petani lainnya telah mengajukan gugatan ke PN Jaktim. Namun kemudian diarahkan ke PTUN.
"Sudah kita ajukan gugatan ke PTUN, tetapi PTUN meminta agar proses hukum di PN Jaktim selesai dulu," tambahnya.
Saat ini, menurut Marthen, para petani tak berharap banyak. Mereka hanya meminta pihak pengembang membayar ganti rugi atas haknya di lahan tersebut.
"Makanya, kami akan mengadukan masalah ini ke bapak Presiden. Harapannya para petani diberikan ganti rugi sesuai NJOP, dan pembangunan tidak dilanjutkan dulu sampai semuanya selesai. Kami yakin Pak Jokowi akan mendengar," pungkasnya.