Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 18 Mei 2018 | 18:21 WIB
Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (18/5/2018). Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah pribadi tersangka Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam, di Kantor Bupati, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di 3 lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri belum bisa memastikan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Tim KPK masih melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati serta Juhari, seorang kontraktor sebagai tersangka.

Diduga Dirwan telah menerima total uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp112.500.000.

Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secara bertahap.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 17:25 WIB

Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 15:34 WIB

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:25 WIB

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 09:20 WIB

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 19:43 WIB

Terkini

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:13 WIB

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:10 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 15:07 WIB

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:04 WIB

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:56 WIB

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 14:51 WIB

×