Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi

Jum'at, 18 Mei 2018 | 18:21 WIB
Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (18/5/2018). Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah pribadi tersangka Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam, di Kantor Bupati, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di 3 lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri belum bisa memastikan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Tim KPK masih melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati serta Juhari, seorang kontraktor sebagai tersangka.

Diduga Dirwan telah menerima total uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp112.500.000.

Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secara bertahap.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI