Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 18 Mei 2018 | 18:21 WIB
Korupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri, KPK Geledah 3 Lokasi
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (18/5/2018). Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah pribadi tersangka Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam, di Kantor Bupati, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di 3 lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri belum bisa memastikan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Tim KPK masih melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati serta Juhari, seorang kontraktor sebagai tersangka.

Diduga Dirwan telah menerima total uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp112.500.000.

Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secara bertahap.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 17:25 WIB

Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 15:34 WIB

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:25 WIB

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 09:20 WIB

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 19:43 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×