Atas perbuatanya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar
Rabu, 23 Mei 2018 | 19:11 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Curhat Sendiri Berantas Korupsi, Jaksa Agung: Kami Satu!
23 Mei 2018 | 03:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI