Hak Perempuan Belum Terpenuhi di 20 Tahun Reformasi

Kamis, 24 Mei 2018 | 00:17 WIB
Hak Perempuan Belum Terpenuhi di 20 Tahun Reformasi
Komisioner Komnas Perempuan Yuniyati Chuzaifahdi. (Suara.com/Lili Handayani)

Komnas Perempuan juga menilai perlunya menyusun dan melaksanakan langkah-langkah terobosan untuk menguatkan proses pemulihan dan pembangunan inklusif bagi korban konflik, dengan perhatian khusus pada perempuan dan kelompok-kelompok rentan diskriminasi.

Selain itu perlu ada akses dan kemudahan bagi perempuan, terutama korban konflik, dalam proses pengambilan keputusan yang responsif, inkusif, partisipatif dan representatif, di semua tingkatan. Terakhir mengembangkan ketahanan masyarakat dalam mengantisipasi kerentanan baru dan mencegah berulangnya konflik, serta berkontribusi pada perlindungan dan pemulihan korban serta warga yang terimbas konflik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI