Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:43 WIB
Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah
Sidang pledoi Aman Abdurahman. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman berasumsi kasus yang menimpa dirinya hanya untuk kepentingan politik. Pasalnya, Aman melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengkaitkan dirinya dengan empat peristiwa teror bom Thamrin, gereja Samarinda, bom Kampung Melayu, kasus Bima, dan Medan.

Hal itu ia sampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Pengertian saya dengan kasus-kasus itu tidak lain adalah untuk bisa menangkap saya," kata Aman di dalam ruang sidang.

Aman mengatakan bahwa perkara utama dirinya ialah hanya perihal ajaran yang disebarkan olehnya mengandung paham mengkafirkan Indonesia yang berideologi Pancasila.

Menurut Aman, pengaitan dirinya dengan kasus-kasus teror bom di beberapa tempat tersebut hanya bertujuan untuk memberatkan dirinya untuk bebas dari penjara. Aman menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk bisa berkompromi dengannya agar mau berdamai dan mengakui sistem demokrasi dan Pancasila Indonesia.

"Kecuali bila saya mau berkompromi dengan pemerintah thogut ini dan menjual agama saya kepada mereka," katanya.

Aman pun menambahkan bahwa perkaranya yang diberatkan oleh lima kasus teror bom hanya sebuah permainan politik pemerintah. Ia melihat rasa takut pemerintah melihat sosoknya yang terus menegakan paham Khilafah.

"Intinya adalah nuansa politik pemerintah ini yang bermain di mana kecemasan semua pemerintahan negara-negara di dunia terhadap Kilafah Islamiyah yang mengancam Singgasana mereka," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:32 WIB

Terima Dihukum Mati, Aman Abdurrahman Ngotot Tak Bersalah

Terima Dihukum Mati, Aman Abdurrahman Ngotot Tak Bersalah

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 16:59 WIB

Sipandu, Aplikasi Cegah Teroris Ciptaan Wali Kota Risma

Sipandu, Aplikasi Cegah Teroris Ciptaan Wali Kota Risma

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 16:36 WIB

Aman Abdurrahman Enggan Jadikan Polisi Target Teror

Aman Abdurrahman Enggan Jadikan Polisi Target Teror

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 15:45 WIB

UU Terorisme Disahkan, Ini Kata Presiden Jokowi

UU Terorisme Disahkan, Ini Kata Presiden Jokowi

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 15:43 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB