Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi
Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Loket Kehilangan, Publik Salfok: Apa yang Hilang?
04 Mei 2025 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI