Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 30 Mei 2018 | 14:36 WIB
Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas
Alfian Tanjung. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Mantan dosen yang kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut tersandung kasus itu, karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Mengadili dan menghukum terdakwa Alfian Tanjung, menyatakan perbuatan terbukti, namun tidak masuk hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Ketua Hakim Mahfudin mengatakan, Alfian tak bisa dijerat pidana karena hanya menyalin tempel (copy paste) tulisan dari satu media massa yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.

Karenanya, menurut hakim, penyebutan 85 persen kader PDIP adalah PKI tidak murni kesalahan Alfian.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste dari sebuah media untuk diunggah di akun media sosialnya," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil setelah Alfian dibebaskan dari segala tuntutan.

Barang bukti yang dulu disita adalah komputer jinjing milik Alfian. Selain itu, hakim juga memerintahkan Alfian segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Mako Brimob.

"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," kata hakim.

Baca Juga: Polisi Akan Libatkan Ahli untuk Telisik Video Porno Aryodj

Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.

Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis  hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI