Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI Syarifuddin Tumenggung

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:21 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI Syarifuddin Tumenggung
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Dakwaan sudah dibuat berdasarkan Pasal 143 ayat 2 dan 3 huruf a dan b KUHAP dan sah dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

Majelis pun menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili perkara Syarifuddin Arsyad Tumenggung untuk menangani perkara. Terakhir, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

Dalam pertimbangan, hakim menolak poin eksepsi penasihat hukum. Hakim berpendapat, dalil penasihat hukum bahwa pengadilan tata usaha negara yang berwenang menangani perkara Syarifuddin tidak tepat.

Hakim beralasan, pengadilan tata usaha bisa bertindak apabila belum ada proses pidana dan harus ada hasil penilaian dari intern pemerintah. Selain itu, hakim memandang perkara korupsi wajib didahulukan sesuai pasal 25 UU Tipikor.

Kemudian, hakim tidak menerima dalil dakwaan error in persona. Majelis tidak melihat ada kekeliruan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim melihat dakwaan sudah memenuhi syarat 143 ayat 2 KUHAP. Keberatan penasihat hukum pun tidak sesuai pasal 156 KUHAP. Oleh sebab itu, dalil penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap tidak dipertimbangkan.

Selain itu, dalil penasihat hukum bahwa ada kesalahan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok.

"Atas pertimbangan tersebut, maka seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Anwar.

Putusan hakim mengamini permintaan jaksa penuntut umum. Pada persidangan Senin lalu, jaksa menolak isi eksepsi Syafruddin. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu menanggapi ada kesalahan dalam dakwaan KPK. Dakwaan dianggap salah sasaran karena Syafruddin baru menjabat sebagai Ketua BPPN pada 22 april 2002. Syafruddin dianggap tidak bisa mengubah kebijakan MSAA (Master Settlement And Acqisition Agreement) sebagai perjanjian perdata antara pemerintah dengan Sjamsul Nursalim selaku penerima dana BLBI.

Permasalahan hutang Sjamsul pun dianggap selesai berdasarkan dokumen Release and Discharge untuk Sjamsul. Dokumen tersebut telah ditandatangani antara BPPN, Menteri Keuangan RI dan Sjamsul Nursalim pada tanggal 25 Mei 1999. Menteri Keuangan telah menyatakan FINAL CLOSING atau selesai berdasarkan dokumen Release and Discharge yang telah ditandatangani antara BPPN, Menteri Keuangan RI dan Sjamsul Nursalim pada tanggal 25 Mei 1999.

Tim penasihat hukum pun tetap berdalih bahwa dakwaan tidak sesuai meskipun Syafruddin menjadi pejabat BPPN. Tim. Penasihat hukum berpendapat, Syafruddin tidak pernah menjual aset selama menjadi Ketua BPPN. Ia pun dianggap hanya menjalankan perintah KKSK dengan melakukan penagihan kepada Sjamsul Nursalim dengan meminta komitmen Sjamsul Nursalim untuk menandatangani Perjanjian tanggal 29 November 2002.

Dengan fakta bahwa Sjamsul Nursalim menandatangani Perjanjian tanggal 29 November 2002 itu sebagai bukti komitmen yang menempatkan Sjamsul Nursalim sebagai salah satu pemegang saham yang kooperatif saat itu. Hal itu diperkuat dengan Laporan Audit BPK Laporan BPK No. 34G/30 Nopember 2006 yang menyatakan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim sudah tepat karena sudah dilakukan sesuai Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 atau inpres release and discharge.

Jaksa KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksepsi Ditolak KPK, Yusril Sebut Hal Tersebut Wajar

Eksepsi Ditolak KPK, Yusril Sebut Hal Tersebut Wajar

News | Senin, 28 Mei 2018 | 18:43 WIB

Kasus BLBI, Pengadilan Tipikor Berhak Adili Perkara Syafruddin

Kasus BLBI, Pengadilan Tipikor Berhak Adili Perkara Syafruddin

News | Senin, 28 Mei 2018 | 14:31 WIB

Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum

Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum

News | Senin, 28 Mei 2018 | 08:51 WIB

Disuap di Usia Tua, Hakim PT Manado Minta Keringanan Hukuman

Disuap di Usia Tua, Hakim PT Manado Minta Keringanan Hukuman

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:52 WIB

Suap Pengadilan Demi Ibu, Aditya Moha Curhat Wasiat Ayah

Suap Pengadilan Demi Ibu, Aditya Moha Curhat Wasiat Ayah

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:45 WIB

Terkini

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB