Kasus BLBI, Pengadilan Tipikor Berhak Adili Perkara Syafruddin

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 28 Mei 2018 | 14:31 WIB
Kasus BLBI, Pengadilan Tipikor Berhak Adili Perkara Syafruddin
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). Terdakwa kasus itu Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dalam sidang ini diagendakan penyampain tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Syafruddin.

Jaksa KPK menganggap dakwaan yang dibuatnya terhadap SAT telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.

"Sehingga materi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan tidak perlu kami tanggapi," kata jaksa Haerudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili mantan Kepala BPPN tersebut. Lantaran, dalam surat dakwaan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta perbuatan, serta tidak ada satu unsur pasal yang tertinggal.

"Surat dakwaan penuntut umum nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 telah pula mencantumkan tanggal yaitu 2 Mei 2018 dan telah ditandatangani oleh penuntut umum yang ditunjuk," katanya.

Sebelumnya, SAT bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan ata eksepsi terhadap dakwaan KPK lantaran diduga telah melakukan korupsi pada kasus BLBI hingga Rp 4.58 triliun.

Saat membacakan eksepsi, SAT menyatakan lepas tanggungjawab soal persetujuan terkait pelunasan hutang BLBI melalui pelunasan di luar pengadilan dengan cara menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA).

MSAA merupakan penandatanganan dokumen Release and Discharge antara Badan Penyehatan Perbankan Negara(BPPN), Menteri Keuangan RI, dan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI yang terjadi pada 25 Mei 1999 lalu.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum Syafruddin menyebut bahwa kliennya saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPPN, sehingga penandatanganan MSAA berlangsung bukan atas campurtangan Syafruddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?

Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?

News | Senin, 28 Mei 2018 | 11:24 WIB

Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum

Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum

News | Senin, 28 Mei 2018 | 08:51 WIB

Peran Keluarga Zumi Zola Didalami di Pusaran Korupsi PUPR Jambi

Peran Keluarga Zumi Zola Didalami di Pusaran Korupsi PUPR Jambi

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 04:30 WIB

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:53 WIB

Perpres Baru Pencegahan Korupsi Diklaim Lebih Fokus

Perpres Baru Pencegahan Korupsi Diklaim Lebih Fokus

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:16 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB