Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
Fahri Hamzah. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan KPK tidak punya hak menolak produk undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah. Sebab itu, surat penolakan KPK atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dikirimkan ke Presiden dan Panja tak perlu direspon.

Menurut Fahri, pandangan KPK yang merasa dirinya dilemahkan oleh DPR bukan pertamakali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali. Bagi Fahri, yang penting pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki strategi jitu untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Makanya, pandangan KPK tersebut tak perlu ditanggapi.

"Karena mereka bukan pembuat undang-undang, KPK adalah akibat dari Undang-Undang. Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan Undang-Undang, titik sampai di situ," ujar Fahri saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Fahri menyarankan KPK bersikap seperti BNPT saat Revisi Undang-Undang Antiterorisme digodok oleh DPR dan pemerintah. Ini agar koordinasi penanganan kasus korupsi berjalan lancar.

"Karena itu adalah mandat dasar dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar KPK melakukan supervisi, kordinasi dan monitoring. Maka fungsi itu lah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang," Fahri menambahkan.

KPK tegas menolak pasal terkait tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP, karena korupsi merupakan pidana khusus. Apabila dimasukkan dalam undang-undang yang berlaku umum, maka dikhawatirkan akan menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Kewenangan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi? Karena itu bukan undang-undang tindak pidana korupsi lagi. Tapi undang-undang dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Fahri: Partai yang Dituduh Ada Kader Komunis Jawab dengan Data

Fahri: Partai yang Dituduh Ada Kader Komunis Jawab dengan Data

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 08:53 WIB

Fahri: Kenapa Kalau Presiden Ngawur Ceramahnya Nggak Diadili?

Fahri: Kenapa Kalau Presiden Ngawur Ceramahnya Nggak Diadili?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 08:18 WIB

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:06 WIB

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB

Terkini

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB