KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB
KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas di Indonesia terkait Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).

Hasilnya, para ahli menilai RKUHP tersebut tidak mendukung KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Para ahli hukum yang diajak diskusi itu berasal dari Universitas Andalas Padang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Bosowa di Makassar.

"Tidak ada satu pasal pun yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi di RUU KUHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Selain menghilangkan kewenangan khusus KPK. Para ahli menilai RKUHP tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Sebab, hukuman yang dikenakan justru lebih rendah dari pada yang ada dalam Undang-Undang Tipikor.

"Kemudian kodifikasi kehilangan tujuannya. Karena ternyata, sebagian pasal-pasal korupsi, HAM, narkotika dan terorisme tetap masih ada di luar KUHP dengan pengaturan masing-masing," lanjut Febri.

Oleh karena itu, RKUHP tersebut disebut para ahli sangat beresiko bagi lembaga-lembaga khusus seperti KPK, BNN, Komnas HAM, BNPT, PPATK dan lembaga khusus lainnya. Sebab, dapat menghilangkan kewenangan lembaga tersebut dalam menangani kejahatan-kejahatan serius dan luar biasa.

"Atau setidaknya akan jadi ruang untuk digugat dan diperdebatkan. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," Febri menjelaskan.

Lebih lanjut Febri mengatakan, berbagai perlakuan khusus seperti pemberatan yang ada dalam undang-undang khusus tidak dikenal dalam RUU KUHP. Sebaliknya, berbagai keringanan dalam buku pertama RUU KUHP akan berlaku juga untuk tindak pidana khusus.

Febri menyatakan, secara mendasar, masuknya delik khusus dalam RUU KUHP adalah memberlakukan kejahatan serius dan luar biasa bagi masyarakat seperti kejahatan pada umumnya.

"Konsistensi menyikapi kejahatan-kejahatan serius seperti ini sangat dibutuhkan, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai rencana pengesahan RUU KUHP kontra produktif bagi sejumlah upaya perang melawan korupsi, narkoba dan lainnya," tutup Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:06 WIB

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:13 WIB

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:53 WIB

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:35 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB