Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB
Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Setelah Artidjo Alkostar resmi pensiun dari jabatannya sebagai hakim Agung karena usianya sudah 70 tahun, banyak orang mulai khawatir, tidak akan ada lagi hakim Agung yang ditakuti para koruptor. Pasalnya, selama menjabat sebagai hakim Agung, Artidjo kerap memberatkan hukuman para koruptor yang berani melawan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi rasa pesimis yang disampaikan masyarakat tersebut, Artidjo tidak setuju. Sebab, dia yakin masih ada Hakim Agung yang ingin menjaga marwah MA. Dia bahkan menilai penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Ya, saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," kata Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Meski begitu, dia tetap menyinggung soal proses rekrutmen hakim Agung di Indonesia. Dia menilai untuk menghasilkan Hakim Agung yang baik, pada proses rekrutmen menjadi hal yang sangat penting.

"Rekrutmen itu sangat-sangat penting, supaya yang mendatang akan lebih baik," katanya.

Komisioner KPK Laode M Syarif menilai Artidjo adalah sosok yang mengembalikan sebagian marwah MA.

"Saya pikir pak Artidjo itu hakim yang mengembalikan sebagian marwah MA," kata Syarif.

Mantan Dosen Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut mengaku Artidjo sudah banyak memberikan bantuan kepada KPK dalam upaya memberantas korupsi. Meskipun, tidak secara langsung, tapi dengan mendukung tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, merupakan sebuah sumbangan yang besar bagi KPK.

"Sebenarnya sumbangan bukan dalam bentuk langsung, kami berterima kasih karena tuntutan yang disampikan oleh KPK biasanya dikabulkan sampai ke MA," tutup Syarif.

Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun. Lalu ada Angelina Sondakh yang divonis 4 tahun menjadi 12 tahun, dan O.C Kaligis yang divonis 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing

Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:08 WIB

Cerita Artidjo Alkostar Bentak Pengusaha yang Mau Menyuap

Cerita Artidjo Alkostar Bentak Pengusaha yang Mau Menyuap

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 20:54 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:13 WIB

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:53 WIB

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:35 WIB

Terkini

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:01 WIB

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×