Array

Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang

Senin, 04 Juni 2018 | 14:58 WIB
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
Kesemrawutan pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar dan jalan di arah pintu masuk Stasiun Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Selasa (1/5).

Suara.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil perwakilan Ombudsman RI setelah Hari Raya Lebaran terkait penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diduga menyalahi aturan hukum.

Rencana pemanggilan itu dilakukan agar polisi bisa mendapatkan keterangan Ombudsman RI terkait dugaan maladmintrasi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"(Setelah Lebaran kami panggil). Saat ini mereka (Ombudsman) masih libur ya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).

Polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena menunggu Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi atas pelanggaran administrasi yang ditemukan Ombudsman RI.

Sejak memublikasi temuan maladministrasi penataan PKL di Jatibaru pada 26 Maret 2018 lalu, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi kebijakan penataan PKL di Jatibaru.

'Belum ada penyelesaian rekomendasi. Ya kita tunggu rekomendasi dulu," kata Adi.

Meski waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat, Adi mengaku polisi tetap akan menunggu keterangan dari Ombudsman guna mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan.

"Jadi begini, kembalinya kepada rekomendasi ombudsman. Kalau Ombudsman menganggap dia tidak menjalankan isi rekomendasi, ya pastinya nanti kita akan menanyakan ke pihak Ombudsman. Tapi waktunya 60 hari sesuai dengan kesepakatan itu. Setelah 60 hari kita tanyakan ke Ombudsman," kata dia.

Kasus ini bermula setelah Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru. Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi juga telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack Boy yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi. Namun, sejauh ini, polisi belum memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI