KPK Periksa Bupati Bengkalis Atas Temuan Uang Rp 1,9 Miliar

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Kamis, 07 Juni 2018 | 11:35 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis Atas Temuan Uang Rp 1,9 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin hari ini, Kamis (7/6/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nasir yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim (penggeledahan) minggu ini di Riau. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Menurut Febri, salah satu agenda pemeriksaan Bupati Bengkalis adalah untuk mengonfirmasi penemuan uang senilai Rp 1,9 miliar di rumahnya beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis.

Selain Bupati, KPK juga berencana akan memeriksa anggota DPRD Bengkalis. Itu dilakukan untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD.

"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nasir sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Undang KPK untuk Bahas Polemik Revisi KUHP

Wiranto Undang KPK untuk Bahas Polemik Revisi KUHP

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 04:05 WIB

KPK Gelar OTT, Polresta Blitar Dijaga Ketat

KPK Gelar OTT, Polresta Blitar Dijaga Ketat

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 01:25 WIB

KPK Akui Tangkap 5 Orang di Jatim, Diduga Pejabat di Blitar

KPK Akui Tangkap 5 Orang di Jatim, Diduga Pejabat di Blitar

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 01:14 WIB

Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah

Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 00:20 WIB

Usai Diperiksa, Mantan KSAU Klaim Didiskreditkan KPK

Usai Diperiksa, Mantan KSAU Klaim Didiskreditkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 22:02 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×