KPK Periksa Bupati Bengkalis Atas Temuan Uang Rp 1,9 Miliar

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Kamis, 07 Juni 2018 | 11:35 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis Atas Temuan Uang Rp 1,9 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin hari ini, Kamis (7/6/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nasir yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim (penggeledahan) minggu ini di Riau. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Menurut Febri, salah satu agenda pemeriksaan Bupati Bengkalis adalah untuk mengonfirmasi penemuan uang senilai Rp 1,9 miliar di rumahnya beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis.

Selain Bupati, KPK juga berencana akan memeriksa anggota DPRD Bengkalis. Itu dilakukan untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD.

"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nasir sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Undang KPK untuk Bahas Polemik Revisi KUHP

Wiranto Undang KPK untuk Bahas Polemik Revisi KUHP

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 04:05 WIB

KPK Gelar OTT, Polresta Blitar Dijaga Ketat

KPK Gelar OTT, Polresta Blitar Dijaga Ketat

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 01:25 WIB

KPK Akui Tangkap 5 Orang di Jatim, Diduga Pejabat di Blitar

KPK Akui Tangkap 5 Orang di Jatim, Diduga Pejabat di Blitar

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 01:14 WIB

Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah

Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 00:20 WIB

Usai Diperiksa, Mantan KSAU Klaim Didiskreditkan KPK

Usai Diperiksa, Mantan KSAU Klaim Didiskreditkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 22:02 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×