Gara-gara Game Online, Cucu Durhaka di Tangerang Bunuh Nenek

Reza Gunadha

Kamis, 07 Juni 2018 | 15:45 WIB
Gara-gara Game Online, Cucu Durhaka di Tangerang Bunuh Nenek
AM (23), tega membunuh neneknya untuk merampok perhiasannya karena terlilit utang judi online.[Banten Hits/ Hendra Wibisana]

Suara.com - Terlilit utang setelah kalah bermain gim judi online, seorang cucu di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, tega membunuh neneknya untuk merampas perhiasan.

Peristiwa pembunuhan tersebut diungkap Satuan Reskrim Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota.

Pembunuhan dan perampokan terungkap, setelah petugas membongkar kuburan Amsah (85) pada Selasa, 5 Juni 2018.

Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengatakan, keluarga awalnya tak menyangka Nenek Amsah korban pembunuhan.

Kecurigan itu mencuat setelah keluarga mengetahui terdapat sejumlah perhiasan Amsah yang hilang.

Karena timbul kecurigaan seperti itu, keluarga memutuskan untuk membongkar makam Amsah guna diautopsi.

 “Setelah dilakukan autopsi, diketahui korban ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal. Diduga, ia dibunuh karena memengetahui cucunya AM (23) mengambil perhiasan yang dipakainya,” kata Harley Silalahi seperti diberitakan Banten Hits—jaringan Suara.com, Kamis (7/6/2018).

Harley menjelaskan, pelaku beraksi melalui atap plafon rumah Amsah yang terletak di RT1/RW5, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat melihat sang nenek tertidur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggasak seluruh perhiasan milik korban.

baca juga

“Saat itu, korban mendadak bangun dan memergoki pelaku. Pelaku sempat panik dan langsung membekap korban hingga tewas,” ujarnya.

Sebelumnya tanpa ada kecurigaan apa pun, korban dimakamkan pada 21 Mei 2018 oleh keluarga yang menyangka korban meninggal dunia karena sakit.

“Keluarga curiga perhiasan korban hilang. Itu yang mendasari kecurigaan keluarga korban hingga akhirnya melapor pada kepolisian dan dilakukan pembongkaran pemakaman,” ungkap Harley.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil perhiasan nenek berupa emas yang berhasil dijualnya ke salah satu pasar di Tangerang.

AM mendapat uang puluhan juta rupiah dan digunakan untuk melunasi hutang judi online.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia terpaksa melakukan itu dikarenakan terlilit hutang judi online,” ucap Harley.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Bantenhits.com dengan judul “Cucu Durhaka di Kenanga Cipondoh Bunuh Nenek karena Terlilit Utang Judi Online”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Uji Sampel Makanan yang Racuni 60 Mahasiswa UPH

Polisi Uji Sampel Makanan yang Racuni 60 Mahasiswa UPH

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 12:45 WIB

Jebol Tembok, Perampok Minimarket Gasak Uang ATM

Jebol Tembok, Perampok Minimarket Gasak Uang ATM

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 19:06 WIB

Sahur Pakai Nasi Garam, Bocah Alif Dapat Hadiah Tak Terduga

Sahur Pakai Nasi Garam, Bocah Alif Dapat Hadiah Tak Terduga

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 11:15 WIB

Bersua Alif, Bocah Yatim Piatu yang Sahur Hanya Pakai Nasi Garam

Bersua Alif, Bocah Yatim Piatu yang Sahur Hanya Pakai Nasi Garam

News | Senin, 28 Mei 2018 | 19:34 WIB

Terduga Teroris Tangerang Digerebek, Warga Makin Waspada

Terduga Teroris Tangerang Digerebek, Warga Makin Waspada

News | Senin, 28 Mei 2018 | 17:17 WIB

Terkini

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

×