Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantenhits.com dengan judul “Cucu Durhaka di Kenanga Cipondoh Bunuh Nenek karena Terlilit Utang Judi Online”