Presiden, DPR dan Menkumham Digugat, Apa Saja Tuntutannya?

Bangun Santoso, Dian Rosmala

Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:33 WIB
Presiden, DPR dan Menkumham Digugat, Apa Saja Tuntutannya?
Sejumlah lembaga hukum resmi mengugat Presiden, DPR dan Menkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Sejumlah lembaga hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) resmi menggugat Presiden, DPR dan Menkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.

Para penggugat menilai, tidak membuat terjemahan resmi mengenai KUHP. Gugatan tersebut resmi dilayangkan ke pengadilan pada hari ini, Jumat (8/6/2018). Berikut empat poin isi tuntutan pada gugatan tersebut.

Provisi: Menerima permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan agar Pembahasan RUU KUHP ditunda untuk dibahas oleh Para tergugat.

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai tidak membuat terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbahasa Indonesia resmi.

3. Memerintahkan para tergugat untuk membuat terjermahan resmi bahasa Indonesia dalam KUHP.

4. Memerintahkan kepada para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui lima media cetak nasional selama lima hari berturut-turut dengan redaksional
"Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik RUU KUHP, Presiden, DPR dan Menkumham Digugat

Polemik RUU KUHP, Presiden, DPR dan Menkumham Digugat

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:12 WIB

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Istana: Beliau Tidak Sanggup

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Istana: Beliau Tidak Sanggup

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 10:56 WIB

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Fadli Zon: Pancasilais yang Nyata

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Fadli Zon: Pancasilais yang Nyata

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 10:21 WIB

Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed

Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:27 WIB

Menko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 68,512 Miliar

Menko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 68,512 Miliar

Bisnis | Kamis, 07 Juni 2018 | 15:33 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×