Polemik RUU KUHP, Presiden, DPR dan Menkumham Digugat

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:12 WIB
Polemik RUU KUHP, Presiden, DPR dan Menkumham Digugat
Sejumlah lembaga hukum resmi mengugat Presiden, DPR dan Menkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus bergulir. Terkini, sejumlah lembaga hukum menggugat Presiden Joko Widodo. Tidak hanya Presiden, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Ketua DPR juga turut menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut digalang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat).

Presiden, Menkumham dan Ketua DPR dinilai lalai, tidak membuat terjemahan resmi mengenai KUHP. Gugatan tersebut resmi dilayangkan ke pengadilan pada hari ini, Jumat (8/6/2018).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad lsnur mengatakan, di tengah kencangnya ambisi dari pemerintah dan DPR memperbaharui KUHP, tim advokasi KUHP berbahasa Indonesia resmi, menemukan fakta, bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi.

"Itu diketahui pada KUHP yang diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana, R. SoesiIo, Profesor Moeljatno, Profesor Andi Hamzah, BPHN dan lain-lain," kata Isnur di PN Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Menurut dia, dengan adanya perbedaan KUHP hasil terjemahan dari para pakar hukum tersebut, konsekuensinya adaIah akan terjadi penafsiran yang berbeda antara satu pakar dengan pakar lainnya.

Dengan demikian, akan sulit rasanya masyarakat memiliki kepastian dan keselarasan hukum, khususnya penerapan hukum pidana yang bersifat sangat materil.

"Padahal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara telah mengamanatkan kepada para tergugat bahwa setiap peraturan perundang-undangan wajib menggunakan Bahasa Indonesia," Isnur menjelaskan.

Tragisnya, kata Isnur, RUU KUHP yang tengah dibahas dan disusun oleh para tergugat tidak memiliki cantolan KUHP yang memiliki terjemahan resmi bahasa Indonesia yang dilegitimasi oleh para tergugat.

"Adanya fakta ini penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dipatuhinya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara," kata dia.

Isnur mengatakan, tim advokasi telah memberikan peringatan hukum (somasi) secara tertulis melalui surat tertanggal 11 Maret 2018. Namun para tergugat tidak merespon.

"Kemudian tim advokasi juga mengirimkan somasi atau peringatan hukum terakhir secara tertulis melalui surat tertanggal 28 Maret 2018. Tetapi juga tidak ada respon, hingga akhirnya kami mengajukan gugatan," lanjut Isnur.

Isnur menegaskan, Presiden berkewajiban memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia dan menjalankan segala perundang-undangan yang berlaku.

Sementara para penggugat merupakan badan hukum yang kerap bersentuhan dan berhubungan langsung dengan penerapan KUHP.

"Penerapan KUHP sendiri telah terjadi di daIam fase penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan hakim di muka persidangan. Pada saat yang sama, KUHP masih belum memiliki terjemahan resmi bahasa Indonesia dari para penggugat sebagaimana diamanatkan oleh UU 24/2009," tutur Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Fadli Zon: Pancasilais yang Nyata

Yudi Latif Mundur dari BPIP, Fadli Zon: Pancasilais yang Nyata

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 10:21 WIB

Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed

Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:27 WIB

Menko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 68,512 Miliar

Menko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 68,512 Miliar

Bisnis | Kamis, 07 Juni 2018 | 15:33 WIB

Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK

Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 15:17 WIB

Bahas RUU KUHP, Wiranto Ajak Menkumham dan DPR Rapat Tertutup

Bahas RUU KUHP, Wiranto Ajak Menkumham dan DPR Rapat Tertutup

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:55 WIB

Terkini

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB