Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 08 Juni 2018 | 16:13 WIB
Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).

Suara.com - Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan enam komisioner, untuk menyiapkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, sebagai lembaga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi.

Seusai persamuhan, Taufan mengatakan Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk menyelesaikan beragam kasus.

Tepatnya didasari oleh Pasal 47 UU No 26/2000, yakni ”Penyelesaian pelanggaran HAM berat ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)”.

"Tapi, UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sudah dibatalkan oleh MK, maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari presiden," ujar Taufan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Taufan meminta Jokowi untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini penting dilakukan pemerintah kalau ingin membentuk DKN atau komisi seperti KKR.

"Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," jelas dia.

Menurut Taufan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan pemerintah.

Di antaranya seperti kasus peristiwa 65-66, peristiwa Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa aktivis. Kemudian terkait dengan kasua Wamena Wasior dan Jambu Kepok di Aceh.

"Ada beberapa tipologi yang berbeda antara satu kasus dengan kasus lain, kami minta supaya Jaksa Agung di bawah koordinasi  presiden untuk memilah-milah berdasarkan tipologinya. Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," jelas Taufan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta Diperkuat, Ketua Komnas HAM: Sudah Lama Kurang Diperhatikan

Minta Diperkuat, Ketua Komnas HAM: Sudah Lama Kurang Diperhatikan

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 15:59 WIB

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:36 WIB

Komnas HAM: DKN Tak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Lewat Hukum

Komnas HAM: DKN Tak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Lewat Hukum

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 00:30 WIB

Jokowi Temui Pegiat Aksi Kamisan, Organisasi HAM Khawatir

Jokowi Temui Pegiat Aksi Kamisan, Organisasi HAM Khawatir

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:29 WIB

Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan

Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 15:52 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×