Kemendagri Tak Ambil Pusing Rencana Hak Angket Komjen Iriawan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 19 Juni 2018 | 13:06 WIB
Kemendagri Tak Ambil Pusing Rencana Hak Angket Komjen Iriawan
Komjen M Iriawan. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan atas wacana DPR yang akan membentuk tim khusus hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar memastikan pelantikan M Iriawan itu sudah melalui proses yang legal.

"Silahkan saja (hak angket), itu kan hak politiknya DPR. Bagi kita pemerintah proses ini (pelantikan Iriawan) adalah proses legal yang secara konstitusi atau perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," kata Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/6/2018).

Menurut dia, pihak penentang pelantikan seharusnya melihat Iriawan bukan sebagai anggota polisi tapi sebagai Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 201 tahun 2002 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2001 tentang pengalihan status anggota TNI/Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural.

Oleh karenanya, Bahtiar meyakinkan, pelantikan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 3 yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Betul memang kalau di UU Kepolisian bunyinya seperti itu memang polisi harus berhenti ketika menjabat di luar struktur kepolisian. Tapi ada undang-undang lain dan pengecualian untuk lembaga-lembaga tertentu di mana dia nggak perlu berhenti," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan, untuk pihak-pihak yang kontra terhadap pelantikan tersebut, untuk melihat kinerja Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat agar bisa membuktikan ikrar yang sudah disampaikan saat pelantikannya di Bandung, Senin (18/6/2018) kemarin.

"Berikan kesempatan beliau bekerja. Berikan kesempatan beliau memberikan ikrar, janji dan sumpahnya, di sumpah loh, disaksikan publik," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 11:18 WIB

Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik

Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 10:41 WIB

Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan

Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan

News | Senin, 18 Juni 2018 | 19:33 WIB

Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

News | Senin, 18 Juni 2018 | 19:08 WIB

DPR Sidak dan Periksa Gudang Aset Kemendagri di Bogor, Ada Apa?

DPR Sidak dan Periksa Gudang Aset Kemendagri di Bogor, Ada Apa?

News | Senin, 28 Mei 2018 | 16:30 WIB

Terkini

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

News | Senin, 28 September 2026 | 22:00 WIB

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:52 WIB

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:44 WIB

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

×