Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 19 Juni 2018 | 10:41 WIB
Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik
Syamsuddin Haris. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) cacat politik. Beberapa undang-undang ditabrak Kemterian Dalam Negeri, dalam hal ini keputusan Presiden Joko Widodo.

Haris mengatakan Kemendagri memaksakan kehendak menunjuk Iriawan. Di sisi lain penjunjukan itu sudah sejak lama diprotes. Sebab melanggar Undang-Undang Kepolisian Indonesia dan Undang-Undang Pilkada.

"Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan mengangkat jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar. Pengangkatan tersebut tak hanya cacat hukum karena melanggar UU Polri dan UU Pilkada, tapi juga cacat politik," kata Haris dalam akun Twitternya, Selasa (19/6/2018).

Haris merinci, pelantikan itu melanggar pasal 28 ayat 3 dalam UU Polri yang isinya anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. selain itu juga melanggar pasal 201 ayat 10 dalam UU Pilkada dengan bunyinya Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan pengangkatan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat hal yang normal. Bahtiar menilai pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu tidak menyalahi aturan.

Iriawan berhak dilantik karena jabatannya kini ialah sebagai pejabat tinggi madya. Hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201.

Sedangkan, aturan lain yang mendukung dilantiknya Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar ialah pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .

"Itu diatur dalam UU aparatur sipil negara Nomor 5 Tahun 2014 pasal 19 penjelasannya. Jadi yang dimaksud dengan pejabat tinggi madya itu setingkat sekertaris jenderal, sekertaris utama, direktur jenderal dan yang setara," jelas Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Senin (18/6/2018) kemarin.

Oleh karena itu, Bahtiar menegaskan bahwa pelantikan Iriawan tidak melanggar hukum dan normal karena ada beberapa jabatan di lembaga hukum pemerintahan yang boleh diisi dengan anggota TNI atau Polri yang masih aktif.

"Ini normal-normal saja. Karena memang ada beberapa jabatan di lembaga / kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI / Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai TNI atau Polri. Misalkan di Polkam, di KPK RI, Bakamla, Lehamnas RI," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:58 WIB

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:39 WIB

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 21:44 WIB

Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan

Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan

News | Senin, 18 Juni 2018 | 19:33 WIB

Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

News | Senin, 18 Juni 2018 | 19:08 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB