Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Iwan Supriyatna | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB
Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menegaskan, profesi advokat tidak dapat dituntut, baik itu perkara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya di persidangan maupun di luar persidangan.

"Jika advokat melakukan tindakan tersebut memang dapat menimbulkan akibat, namun tidak dapat dilakukan penyidikan suatu tindak pidana atau tidak dapat ditetapkan seorang terlapor atau yang diduga sebagai pelaku, sebagai tersangka dan penetepan status sebagai tersangka dibatalkan," kata Fredrich saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Menurut Fredrich, tugas profesi advokat memberikan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, dan melakukan tindak hukum untuk kepentingan hukum lainnya.

Oleh sebab itu, akui Fredrich, penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan kepada seorang yang berprofesi sebagai advokat, terlebih dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Fredrich, dugaan pelanggaran hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas organisasi, lantaran tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum terhadap kliennya.

"Keputusan organisasi profesi yang menyatakan ada pelanggaran tugas profesi yakni termasuk kode etik profesi," tegas Fredrich.

Lebih lanjut, mantan penasihat hukum Setya Novanto ini menyebut hal ini tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat.

"Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugasnya," jelas Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:36 WIB

Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo

Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 12:26 WIB

Istrinya Ditahan KPK, Suami Bupati Kukar Sebut Anaknya Enjoy Saja

Istrinya Ditahan KPK, Suami Bupati Kukar Sebut Anaknya Enjoy Saja

News | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:05 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB