Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB
Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menegaskan, profesi advokat tidak dapat dituntut, baik itu perkara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya di persidangan maupun di luar persidangan.

"Jika advokat melakukan tindakan tersebut memang dapat menimbulkan akibat, namun tidak dapat dilakukan penyidikan suatu tindak pidana atau tidak dapat ditetapkan seorang terlapor atau yang diduga sebagai pelaku, sebagai tersangka dan penetepan status sebagai tersangka dibatalkan," kata Fredrich saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Menurut Fredrich, tugas profesi advokat memberikan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, dan melakukan tindak hukum untuk kepentingan hukum lainnya.

Oleh sebab itu, akui Fredrich, penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan kepada seorang yang berprofesi sebagai advokat, terlebih dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Fredrich, dugaan pelanggaran hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas organisasi, lantaran tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum terhadap kliennya.

"Keputusan organisasi profesi yang menyatakan ada pelanggaran tugas profesi yakni termasuk kode etik profesi," tegas Fredrich.

Lebih lanjut, mantan penasihat hukum Setya Novanto ini menyebut hal ini tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat.

"Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugasnya," jelas Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:36 WIB

Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo

Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 12:26 WIB

Istrinya Ditahan KPK, Suami Bupati Kukar Sebut Anaknya Enjoy Saja

Istrinya Ditahan KPK, Suami Bupati Kukar Sebut Anaknya Enjoy Saja

News | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:05 WIB

Terkini

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

×