Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:59 WIB
Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis
Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih. [Facebook]

Suara.com - Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih.

Lelaki berusia 53 tahun itu menyiram wajah perempuan warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada MInggu (24/6) akhir pekan lalu, karena sakit hati setelah jalinan cintanya diputus.

Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih (24) mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Rudy Darmawan mengatakan, sebelum kejadian penyiraman terjadi, korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.

Saat bertemu korban, tersangka meminta agar korban mau kembali  menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya.

"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Rudy, Selasa (26/6/2018), kepada Madiunpos—jaringan Suara.com.

Rudy menjelaskan, Imam meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.

Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, tersangka saat itu merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.

Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban akhirnya menderita luka bakar.

"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, Imam bisa ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Putus Cinta, Pria Ponorogo Siram Wajah Eks Pacar dengan Air Keras”  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:30 WIB

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 07:14 WIB

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

News | Senin, 25 Juni 2018 | 17:05 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

News | Senin, 25 Juni 2018 | 12:42 WIB

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB