Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:59 WIB
Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis
Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih. [Facebook]

Suara.com - Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih.

Lelaki berusia 53 tahun itu menyiram wajah perempuan warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada MInggu (24/6) akhir pekan lalu, karena sakit hati setelah jalinan cintanya diputus.

Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih (24) mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Rudy Darmawan mengatakan, sebelum kejadian penyiraman terjadi, korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.

Saat bertemu korban, tersangka meminta agar korban mau kembali  menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya.

"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Rudy, Selasa (26/6/2018), kepada Madiunpos—jaringan Suara.com.

Rudy menjelaskan, Imam meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.

Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, tersangka saat itu merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.

Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban akhirnya menderita luka bakar.

"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, Imam bisa ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Putus Cinta, Pria Ponorogo Siram Wajah Eks Pacar dengan Air Keras”  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:30 WIB

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 07:14 WIB

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

News | Senin, 25 Juni 2018 | 17:05 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

News | Senin, 25 Juni 2018 | 12:42 WIB

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB