Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis

Reza Gunadha

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:59 WIB
Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis
Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih. [Facebook]

Suara.com - Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih.

Lelaki berusia 53 tahun itu menyiram wajah perempuan warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada MInggu (24/6) akhir pekan lalu, karena sakit hati setelah jalinan cintanya diputus.

Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih (24) mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Rudy Darmawan mengatakan, sebelum kejadian penyiraman terjadi, korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.

Saat bertemu korban, tersangka meminta agar korban mau kembali  menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya.

"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Rudy, Selasa (26/6/2018), kepada Madiunpos—jaringan Suara.com.

Rudy menjelaskan, Imam meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.

Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, tersangka saat itu merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.

Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban akhirnya menderita luka bakar.

baca juga

"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, Imam bisa ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Putus Cinta, Pria Ponorogo Siram Wajah Eks Pacar dengan Air Keras”  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:30 WIB

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 07:14 WIB

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

News | Senin, 25 Juni 2018 | 17:05 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

News | Senin, 25 Juni 2018 | 12:42 WIB

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB

Terkini

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:17 WIB

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:05 WIB

8 Tersangka Korupsi Dana PI Resmi Ditahan, Satu Terancam Masuk DPO

8 Tersangka Korupsi Dana PI Resmi Ditahan, Satu Terancam Masuk DPO

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:04 WIB

Perubahan Besar, Nasib 4 Shio Ini Diprediksi Membaik Mulai 23 Oktober 2026

Perubahan Besar, Nasib 4 Shio Ini Diprediksi Membaik Mulai 23 Oktober 2026

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:01 WIB

7 Cara Mengatasi Vacuum Cleaner yang Kehilangan Daya Isap

7 Cara Mengatasi Vacuum Cleaner yang Kehilangan Daya Isap

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 06:05 WIB

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

Bri | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 04:38 WIB

×