Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis

Reza Gunadha

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:59 WIB
Cinta Diputus, Lelaki 53 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Gadis
Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih. [Facebook]

Suara.com - Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih.

Lelaki berusia 53 tahun itu menyiram wajah perempuan warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada MInggu (24/6) akhir pekan lalu, karena sakit hati setelah jalinan cintanya diputus.

Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih (24) mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Rudy Darmawan mengatakan, sebelum kejadian penyiraman terjadi, korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.

Saat bertemu korban, tersangka meminta agar korban mau kembali  menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya.

"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Rudy, Selasa (26/6/2018), kepada Madiunpos—jaringan Suara.com.

Rudy menjelaskan, Imam meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.

Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, tersangka saat itu merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.

Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban akhirnya menderita luka bakar.

baca juga

"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, Imam bisa ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Putus Cinta, Pria Ponorogo Siram Wajah Eks Pacar dengan Air Keras”  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:30 WIB

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 07:14 WIB

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel

News | Senin, 25 Juni 2018 | 17:05 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR

News | Senin, 25 Juni 2018 | 12:42 WIB

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:55 WIB

Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan

Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:53 WIB

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:52 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:50 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto

Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:45 WIB

Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah

Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:36 WIB

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:24 WIB

×