Borong Tiket Pesawat, Perempuan di Jakarta Ternyata Penipu

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Borong Tiket Pesawat, Perempuan di Jakarta Ternyata Penipu
Barang bukti penipuan tiket pesawat oleh seorang perempuan di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Total harga tiket pesawat itu mencapai Rp 80 juta lebih

Suara.com - Seorang wanita di Apartemen Green Palm Residence berinisial FN (39) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Kembangan lantaran diduga menipu dengan berpura-pura memesan tiket pesawat terbang. namun setelah tiket dipesankan, FN malah tak kunjung membayarnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, modus pelaku dalam menipu awalnya memesan tiket penerbangan kepada korban yakni PT. Obaja Tour & Travel dengan 3 kali penerbangan.

Aksi penipuan itu bermula ketika saudara perempuan FN, bernama Aina memberikan rekomendasi terhadap pelaku dan memberikan nomor telepon korban kepada FN.

Setelah itu, korban ditelpon oleh FN dengan berpura-pura ingin memesan tiket penerbangan sebanyak tiga pemesanan. Pertama tiket tujuan Sidney – Jakarta untuk 2 orang sebesar Rp 28.950.000. Kemudian tiket tujuan Pontianak – Jakarta untuk 9 orang sebesar Rp 34.206.000.

Baca Juga: Berapa Biaya Sewa JCC? Disebut Lokasi Pilihan Ahmad Dhani untuk Pernikahan Al Ghazali

Lalu tiket penerbangan Jakarta – Osaka – Jakarta untuk tiga orang sebesar Rp 26.130.000. Jadi total seluruhnya mencapai Rp 89.286.000.

Kemudian setelah ditagih untuk pembayaran, FN malah mengirim pesan WhatsApp bukti transfer palsu. Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengecek ke rekeningnya, ternyata pembayaran belum masuk. Mengetahui hal itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Kembangan.

"Pelaku rupanya menipu korban dengan ketikan sendiri dalam bukti transfernya," kata Supriyadi, Rabu (04/07/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, berdasarkan laporan korban itu, pihaknya langsung bergerak menangkap FN.

"Pelaku (FN) sudah kami amankan bersama barang bukti tiga lembar bukti penerbangan dan bukti percakapan via WhatsApp antara korban dan pelaku," kata Dimitri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya

Akibat perbuatannya itu, FN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.