OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa

Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:57 WIB
OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
Jumpa pers di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum mengetahui proyek apa yang menyebabkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

"Kami belum monitor terkait OTT Gubernur Aceh ini, kegiatan yang mana, berapa jumlahnya, tapi kalau kita lihat Bupati Bener Meriah, sangat dimungkinkan fokusnya di Kabupaten Bener Meriah," kata Ardian.

Sebelumnya, KPK menangkap Irwandi dan Bupati Kapubaten Bener Meriah, Ahmadi karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Irwandi menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun ini, kata dia pemerintah pusat menganggarkan Rp 8 triliun DOKA. Namun, hingga terjadi OTT, baru Rp 2,4 triliun yang sudah ditransfer atau masih tahap pertama dari tiga tahap.

"Tahun ini Rp 8 Triliun, untuk seluruh alokasi dari Januari sampai Desember. Yang sudah disalurkan oleh pemerintah itu Rp 2,4 triliun, ini baru tahap pertama," katanya.

KPK sudah menetapkan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri dan TSB, dan Ahmadi.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih

Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI