Cinta Diputus, Aris Injak-injak Petugas Kebersihan Berjilbab

Jum'at, 06 Juli 2018 | 19:30 WIB
Cinta Diputus, Aris Injak-injak Petugas Kebersihan Berjilbab
Gudang tempat Rina Casrina ditemukan tewas membusuk. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aksi pembunuhan Aris (31) terhadap Rina Casrina (21), mantan kekasihnya yang berprofesi sebagai petugas kebersihan, terbilang sadis.

Motif Aris membunuh Rina, karena tak menerima ajakan korban untuk mengakhiri hubungan asmara yang baru dijalani selama delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu menjelaskan detik-detik Aris menghabisi nyawa korban di  gudang servis  pompa, Jalan Meruya Ilir, Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (1/7/2018).

Berdasarkan keterangan sementara, seusai terlibat cekcok mulut, tersangka langsung menyerang korban menggunakan tangan kosong.

Bahkan, kuli bangunan itu mencekik leher korban. Tak sampai di situ, Aris kemudian membenturkan kepala dan menginjak-injak tubuh wanita berjilbab tersebut hingga tewas.

"Pelaku memohon untuk tidak diputuskan, tapi korban tetap kukuh mau putus. Kemudian dia mencekik, membenturkan kepala dan menginjak korban," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/7/2018).

Namun, Edi menyampaikan, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka cekik di bagian leher.

"Jadi yang menyebabkan kematian ada di leher sehingga korban tidak bisa bernafas akibat kekurangan oksigen," kata dia.

Setelah menghabisi nyawa korban, Aris juga mengambil sebuah kalung dan dua buah anting emas yang sedang dikenakan korban.  Selanjutnya ia kabur.

Baca Juga: Bela Neymar Jr, Lukaku: Ia Bukan Seorang Aktor

Aris baru bisa diringkus polisi saat melarikan diri ke Lampung. Tersangka ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Gholib pada Selasa (3/7/2018). Selain meringkus Aris, polisi berhasil menyita kalung dan anting milik korban.

Atas perbuatannya itu, Aris dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berat dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari ketiga pasal tersebut, Aris terancam dipenjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI