KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 09 Juli 2018 | 06:19 WIB
KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Suara.com - KPK mengajukan banding terhadap vonis advokat Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Pada 28 Juni 2018, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," tambah Fredrich.

Namun menurut Febri, JPU KPK belum menyerahkan memori banding mereka.

"Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU KPK sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," tambah Febri.

Fredrich sendiri sudah langsung menyatakan banding seusai sidang putusan.

"Kami menyatakan banding. Hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi pada Kamis (28/6).

Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E.

Fredrich dinilai terbukti bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo pada 16-17 November 2017 melakukan rekayasa perawatan untuk menghindarkan penangkapan Setnov oleh penyidik KPK.

Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 21:13 WIB

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 01:15 WIB

Dugaan Korupsi Irwandi Yusuf, KPK Geledah Kantor Gubernur Aceh

Dugaan Korupsi Irwandi Yusuf, KPK Geledah Kantor Gubernur Aceh

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 00:21 WIB

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 22:06 WIB

From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK

From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB