Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 10 Juli 2018 | 16:03 WIB
Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

"Hari ini, tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti pada kasus dugaan suap terkait DOKA. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah menggeledah lokasi lainnya dalam penyidikan kasus itu antara lain rumah tiga tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri serta pendopo rumah dinas Gubernur dan kantor Gubernur Aceh.

KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.

Dalam kasus itu, kata Febri, dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan KPK, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus tersebut.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini. Selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh, terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara, lanjut Febri, terkait sejumlah pertanyaan kapan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang telah dicegah ke luar negeri untuk diperiksa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.

"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya. Jika saksi-saksi dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.

Adapun empat saksi yang dicegah itu antara lain Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Untuk diketahui Nizarli merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Rizal Aswandi sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dan Fenny Steffy Burase, orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 05:00 WIB

Pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera Gunakan Sukuk Negara

Pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera Gunakan Sukuk Negara

Bisnis | Senin, 09 Juli 2018 | 15:46 WIB

PUPR Bangun Pengaman Pantai di Pulau Terdepan Provinsi Riau

PUPR Bangun Pengaman Pantai di Pulau Terdepan Provinsi Riau

Bisnis | Senin, 09 Juli 2018 | 15:40 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB