Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 10 Juli 2018 | 05:00 WIB
Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Suara.com - Ahmad Yani, kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bermain opini saat menyatakan dakwaan terhadap kliennya sudah terbukti.

Pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut, dinilai sebagai upaya pemaksaan agar kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Juru bicara KPK dengan Komisioner KPK  menyimpulkan dakwaan mereka sudah terbukti. Dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana bisa menyimpulkan. Itu namanya sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta. Kami pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini, karena masih proses persidangan," kata Ahmad Yani di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Dia juga menilai pernyataan pihak KPK tersebut sangat prematur. Selain itu, pernyataan itu juga berlawanan dengan fakta baru yang terkuak dalam persidangan.

Menurut Yani, salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7/2018), adalah kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI.

Pemberian SKL adalah semata-mata mengikuti kebijakan kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya.

Hal itu juga menunjuk pada penyelesaian BLBI yang dilakukan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), yang diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Program itu dilakukan BPPN pada era Glenn Yusuf, dan justru memberikan release and discharge (R&D) kepada mereka yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.

Dia menjelaskan, dalam R&D itu sendiri ditegaskan: “Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI.”

baca juga

“Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.”

"Jadi, SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

News | Senin, 09 Juli 2018 | 10:45 WIB

Kasus Suap Dana Otsus Aceh, KPK Cekal Atlet Lari Manado

Kasus Suap Dana Otsus Aceh, KPK Cekal Atlet Lari Manado

News | Senin, 09 Juli 2018 | 08:25 WIB

KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

News | Senin, 09 Juli 2018 | 06:19 WIB

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 21:13 WIB

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 01:15 WIB

Terkini

Jaksa Tanya Ikut Wisuda? Jokowi Sebut Nama Teman: yang ke-12 sampai 14 Saya Lupa

Jaksa Tanya Ikut Wisuda? Jokowi Sebut Nama Teman: yang ke-12 sampai 14 Saya Lupa

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:33 WIB

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:30 WIB

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:28 WIB

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:26 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

Jokowi-Kaesang Temui Massa Pendukung Usai Sidang, Tapi Ogah Orasi dari Atas Mobil Komando

Jokowi-Kaesang Temui Massa Pendukung Usai Sidang, Tapi Ogah Orasi dari Atas Mobil Komando

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:24 WIB

Dipecundangi Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Ribut dengan Suporter

Dipecundangi Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Ribut dengan Suporter

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 13:23 WIB

Sinopsis Fire Investigator, Dracin Thriller Xu Kai dan Liu Yi Tie di Youku

Sinopsis Fire Investigator, Dracin Thriller Xu Kai dan Liu Yi Tie di Youku

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:20 WIB

3 Bedak Mengandung Kolagen untuk Wajah Segar dan Awet Muda di Usia 50 Tahun

3 Bedak Mengandung Kolagen untuk Wajah Segar dan Awet Muda di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:19 WIB

×