JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali tidak perlu dipersoalkan. Suryadharma sebelumnya didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai menteri.

Menurut JK, Suryadharma Ali sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab setiap seorang menteri diberikan kebebasan untuk memanfaatkan DOM yang diterima, termasuk untuk keperluan pribadi.

JK menjelaskan, menteri dan pejabat yang sederajat, sejak dulu hingga saat ini, mendapatkan gaji Rp 19 juta. Dalam rangka untuk menjalankan semua tugas yang diembannya, maka pemerintah pun memberikan tunjangan atau DOM sebanyak Rp 122 juta perbulan.

"Sejak tahun 2006 itu diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 No. 5 tahun 2014. Itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM," kata JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

PMK 268 tersebut mulai berlaku tanggal 31 Desember 2014. Adapun prinsip PMK tersebut yaitu, 80 persen DOM diberikan dengan sistem lumpsum, yakni diberikan secara bulat pada menteri bersangkutan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Sedangkan 20 persen sisanya adalah dana yang lebih fleksibel dan diperlukan pertanggungjawaban.

"Dengan itu tergantung dengan menteri yang bersangkutan, tidak lagi diperlukan pertanggung jawaban. Berbeda dengan keputusan lama, itu harus dipertangung jawabkan," beber JK.

"Ya itu memang PMK nomor 3/2006 itu dibutuhkan pertanggung jawaban, namun dengan keluarnya PMK yang baru tentu mencabut PMK nomor 3 tersebut. Jadi, berarti semua pengeluaran, dalam hal itu DOM tak perlu dipertanggung jawabkan detail lagi," imbuh JK.

Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Oleh pengadilan, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:18 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB