Nama Lembaganya Dicatut, Gubernur Lemhannas Angkat Bicara

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 12 Juli 2018 | 22:39 WIB
Nama Lembaganya Dicatut, Gubernur Lemhannas Angkat Bicara
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn. Agus Widjojo. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, Brigjen (Purn) Junias Marvel Maramis Lumban Tobing bukan angggota Lemhannas RI.

Agus juga menegaskan bahwa Junias telah melakukan pembohongan publik karena telah mengaitkan dirinya dengan lembaga yang langsung di bawah Presiden itu.

“Yang bersangkutan (Junias Tobing) bukan anggota Lemhannas RI. Walaupun lulusan Lemhannas RI tidak berhak membawa-bawa nama Lemhannas RI, apalagi untuk kepentingan politik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/7/2018).

Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi beredarnya video berisi orasi Junias di media sosial yang ikut mencampuri urusan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut.

Adapun orasi Junias tersebut disampaikan pada saat tim sukses Paslon nomor 2 dan 3 sedang mengadakan rapat di sebuah gedung. Junias lantas mengaku sebagai anggota pengkajian lembaga strategi Lemhannas RI yang ditunjuk untuk memantau pilkada di Taput.

Anehnya lagi, Junias mengklaim pilkada di Taput sudah menjadi sorotan nasional dan internasional. Bahkan, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, masyarakat Taput membutuhkan pergantian Bupati.

“Keinginan masyarakat Taput butuh pergantian Bupati, dan meminta supaya petahana didiskualifikasi serta menolak hasil Pilbup Taput. Sehingga perlu dilakukan pilkada ulang,” tegas Junias.

Terkait hal tersebut, Gubernur Lemhannas kembali menegaskan bahwa lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk wilayah politik dalam fungsi apapun. Dengan kata lain, orasi yang disampaikan Junias sama sekali tidak berkaitan dan bukan kewenangan dari Lemhannas RI.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak yang ujung-ujungnya meminta digelarnya pilkada ulang. Antara lain, menyebut adanya kotak suara kosong maupun pembagian beasiswa di masa tenang.

Soal kotak kosong, kepolisian saat ini sudah memproses hukum pihak yang justru terbukti membongkar kotak suara sebagaimana terekam dalam sebuah video.

Adapun tuduhan politik uang karena membagikan beasiswa saat minggu tenang, juga tidak melanggar UU. Pembagian beasiswa oleh Bupati petahana Nikson Nababan sama sekali tidak melanggar ketentuan cuti seperti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan pembagian beasiswa dilakukan pada minggu tenang yakni pada Selasa, 26 Juni 2018, ketika tugas pokok dan fungsi Nikson Nababan sudah kembali sebagai Bupati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalami Kasus Puluhan Anggota DPRD, KPK Periksa Gubernur Sumut

Dalami Kasus Puluhan Anggota DPRD, KPK Periksa Gubernur Sumut

News | Sabtu, 21 April 2018 | 17:56 WIB

Relawan Jokowi Dukung Djarot - Sihar di Pilkada Sumut

Relawan Jokowi Dukung Djarot - Sihar di Pilkada Sumut

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 22:35 WIB

BI: Investasi PMA dan PMDN Sumut Terus Naik

BI: Investasi PMA dan PMDN Sumut Terus Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Oktober 2014 | 02:12 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB