Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Kejagung siap menghadapi permohonan praperadilan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pada Rabu.
  • Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah guna menguji penetapan tersangka serta tindakan hukum penyidik.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan seluruh proses pembuktian untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, berbagai barang bukti yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie akan dijelaskan dalam persidangan.

Salah satunya terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut-sebut dipermasalahkan pihak Febrie.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Ia memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penyidikan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie.

baca juga

Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, serta penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Tim kuasa hukum Febrie beralasan pengajuan dua gugatan tersebut dilakukan karena masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Mereka juga mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Terkini

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 21:34 WIB

AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit

AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 21:25 WIB

Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'

Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:22 WIB

Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa

Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa

Video | Sabtu, 05 September 2026 | 21:15 WIB

Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain  Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang

Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 21:08 WIB

Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?

Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 21:05 WIB

Maskapai RI Mulai Ngos-ngosan Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tingginya Harga Avtur

Maskapai RI Mulai Ngos-ngosan Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tingginya Harga Avtur

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 21:02 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:01 WIB

Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar

Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 20:53 WIB

Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen

Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen

Bogor | Sabtu, 05 September 2026 | 20:49 WIB

×