Istri Tak di Rumah, KL Berkali-kali Setubuhi Adik Ipar

Reza Gunadha

Minggu, 15 Juli 2018 | 16:13 WIB
Istri Tak di Rumah, KL Berkali-kali Setubuhi Adik Ipar
Majikan nyaris perkosa TKW. [Facebook]

Suara.com - KL (26), warga Deda Tinting, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Ia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.

Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi. Ia menuturkan, KL ditangkap pada Senin (9/7) malam pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah berkali-kali menyetubuhi korban sejak Agustus 2017 lalu. Korban dan tersangka memang tinggal serumah.

"Tersangka melakukan perbuatannya saat berdua saja di rumah dengan korban," ujar Kuswahyudi seperti diberitakan Metro Jambi—jaringan Suara.com, Minggu (15/7/2018).

Awalnya, korban tidak berani mengadu karena diancam oleh tersangka. Akhirnya, pada Januari 2018 lalu, korban memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Tidak terima terhadap perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor ke Polsek Bathin VIII. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka langsung melarikan diri.

Namun, Senin (9/7), pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah. Anggota Polsek Bathin VIII langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap di depan Poskamling Desa Tinting saat menunggu mobil akan pergi ke tempat persembunyiannya,” kata Kuswahyudi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo lasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, ” pungkas Kudwahyudi.

Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul ”Tinggal Serumah, Kakak Ipar Setubuhi Adik Istrinya”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Turis Cina Diperkosa 2 Lelaki saat Mau Lihat Mumi di Papua

Turis Cina Diperkosa 2 Lelaki saat Mau Lihat Mumi di Papua

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 04:00 WIB

Dijebak, Siswi SMK Berjilbab Tewas Depresi karena Diperkosa 8 ABG

Dijebak, Siswi SMK Berjilbab Tewas Depresi karena Diperkosa 8 ABG

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 20:06 WIB

Bejat! 8 Remaja di Bogor Perkosa Siswi SMK hingga Tewas

Bejat! 8 Remaja di Bogor Perkosa Siswi SMK hingga Tewas

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 13:18 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Cerita Miris Siswi SMK Bogor Depresi dan Tewas Setelah Diperkosa

Cerita Miris Siswi SMK Bogor Depresi dan Tewas Setelah Diperkosa

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:55 WIB

Terkini

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

×