Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Cekal Sejumlah Orang, KPK Panggil 5 Saksi Kasus DOKA
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Juli 2018 | 11:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Proyek Listrik, KPK Sita Dokumen dan CCTV
17 Juli 2018 | 10:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI