Peras OB Panti Pijat Demi Anak, FH Terancam 10 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 18 Juli 2018 | 18:26 WIB
Peras OB Panti Pijat Demi Anak, FH Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi panti pijat.

Suara.com - Seorang lelaki berinisial FH (38) ditangkap polisi, lantaran memeras Regusetiawan Agung (22) petugas kebersihan di Panti Pijat 99, Kompleks Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun mengatakan, pemerasan itu dilakukan FH ketika korban sedang membersihkan lantai 1 di panti pijat, Selasa (17/7). Sambil menenteng sebilah pisau, FH langsung menarik pakaian korban dan mengeluarkan ancaman.

"Iya benar (aksi pemerasan) itu di panti pijat," kata Marbun di Polsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, alasan FH melakukan aksi pemerasan itu karena sedang membutuhkan uang untuk membiayai keperluan keluarganya.

"Tidakak ada. Cuma butuh duit karena punya anak," kata Marbun.

Saat melancarkan aksinya, FH juga menggelandang korban ke luar panti pijat menuju kantor polisi dengan tuduhan terlibat penyalaggunaan narkoba. Buntut dari aksi nekatnya itu, FH malah diringkus aparat polisi.

"Korban tidak terbukti menggunakan narkoba. Kemudian pelaku dibawa petugas karena telah membawa senjata tajam," tandas Marbun.

Dalam kasus ini, FH dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral di Medsos, Pelempar Batu di Tol Kembangan Terungkap

Viral di Medsos, Pelempar Batu di Tol Kembangan Terungkap

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 14:38 WIB

Tabrak Polwan Istri Wawalkot Depok, Nasrullah Nangis Minta Maaf

Tabrak Polwan Istri Wawalkot Depok, Nasrullah Nangis Minta Maaf

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 20:10 WIB

Demi Uang Jajan, 2 Bocah Rampok Pesepeda Motor

Demi Uang Jajan, 2 Bocah Rampok Pesepeda Motor

News | Senin, 09 Juli 2018 | 18:20 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×