Demi Uang Jajan, 2 Bocah Rampok Pesepeda Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Juli 2018 | 18:20 WIB
Demi Uang Jajan, 2 Bocah Rampok Pesepeda Motor
ILUSTRASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat kawanan pencurian kendaraan bermotor, yang rata-rata masih berusia di bawah umur, Rabu (4/7/2018) dini hari. [Suara.com/Yaqub]

Suara.com - Dua bocah yang kerap melakukan pemerasan remaja lain ditangkap polisi di lapangan tembak Stadion Wibawamukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka berinisial JA (16) dan GK (17) kini ahrus berurusan dengan polisi setelah berkali-kali melakukan aksinya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur Komisaris Warija mengatakan, mereka diamankan saat petugas tengah melakukan operasi cipta kondisi di stadion milik pemerintah daerah tersebut.

Saat itu, anggota memergoki mereka tengah memalak DM (14), remaja lain yang sedang duduk di atas sepeda motornya.

"Saat diperiksa awalnya mengelak, namun ketika diinterogasi lebih dalam mereka mengakui bahwa baru saja melakukan pemerasan," kata Warija, Senin (9/7/2018).

Setiap beraksi mereka selalu mengancam korban agar memberikan ponsel dan sepeda motornya.

"Dengan dalih warga lama di sekitar lokasi, mereka mengancam korban agar menyerahkan harta bendanya, karena kalau tidak akan dilukai," ujarnya.

Berdasarkan penyidikan sementara, belum ada remaja yang menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku yang putus sekolah ini.

Sejauh ini korban selalu memberikan harta bendanya bila diancam pelaku.

Baca Juga: Daftar Top Skor Piala Dunia 2018, Persaingan Kane dan Lukaku

"Uang kejahatan biasa akan digunakan untuk bermain dan jajan sehari-hari," ungkapnya.

Kepal Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Ajun Komisaris Sukrisna menambahkan, rupanya mereka telah melakukan aksinya hingga belasan kali.

Seluruhnya dilakukan di daerah Tambun, Cibitung, Cikarang Timur dan sebagainyq dengan sasaran sepeda motor serta ponsel korban.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel pintar dan uang tunai Rp 162 ribu milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [Yakub]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI