Resmi Terima SPDP, Kejati: Status Sohibul Iman Masih Terlapor

Jum'at, 20 Juli 2018 | 10:01 WIB
Resmi Terima SPDP, Kejati: Status Sohibul Iman Masih Terlapor
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.

Berdasarkan SPDP yang dikirim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018), status Sohibul Iman belum menjadi tersangka.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama terlapor Muhammad Shohibul Iman. Ini masih terlapor ya, statusnya masih terlapor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).

Setelah menerima SPDP kasus itu, Kejati DKI Jakarta bakal segera menunjuk tim jaksa peneliti yanng akan ditugaskan memantau perkembangan kasus yang kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Menurut Nirwan, penunjukan jaksa peneliti ini juga akan dibuatkan format P16 yakni surat perintah dari Kajati DKI untuk melakukan penelitian bila berkas penyidikan itu telah dilimpahkan polisi.

"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI," ucapnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri Hamzah mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Polisi Geledah Kost-kostan Milik Keluarga Terduga Teroris Seturan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI