Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengapa KPK Sempat Menangkap Inneke Koesherawati ?
Minggu, 22 Juli 2018 | 06:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jika Masih Ada Penjara Mewah Koruptor, Dirjen PAS Siap Mundur
22 Juli 2018 | 02:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI