Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 22 Juli 2018 | 18:34 WIB
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
Tersangka penculikan yang juga pedagang asongan bernama Herman alias Buyung (37). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Herman alias Buyung (37) menculik bocah berusia 5 tahun berinisial PA di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018) lalu. PA dipaksa mengemis selama perjalanan dari Jakarta sampai Padang, Sumatera Barat.

Buyung sebenarnya sudah kenal dekat dengan keluarga korban. Buyung kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek PA.

Namun, dari modus kedekatan itu, pelaku memanfaatkan dengan menculik cucu Sukana.

"Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban). Orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada ksempatan di situ," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono, Minggu (22/7/2018).

Setelah berhasil menculik, Herman membawa PA ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama dalam perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.

"Pelaku ini meyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman," kata dia.

Awalnya, kata Lukman, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api. Setelah itu, lanjutnya, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten.

"Setelah itu melanjutkan perjalan kearah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat," kata dia.

Lukman melanjutkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.

baca juga

"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," jelas Lukman.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis

Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 18:12 WIB

Kedua Kalinya Hari Ini Padang Diguncang Gempa

Kedua Kalinya Hari Ini Padang Diguncang Gempa

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:29 WIB

Cerita Anies Klaim Tamu Luar Negeri Kagum dengan Masjid Jakarta

Cerita Anies Klaim Tamu Luar Negeri Kagum dengan Masjid Jakarta

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 14:11 WIB

Anies Remikan Masjid Megah di Atap Blok B Pasar Tanah Abang

Anies Remikan Masjid Megah di Atap Blok B Pasar Tanah Abang

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 13:49 WIB

Pejabat Ngamar Bareng Ibu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar Murka

Pejabat Ngamar Bareng Ibu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar Murka

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 15:32 WIB

Terkini

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Sport | Senin, 21 September 2026 | 22:26 WIB

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

News | Senin, 21 September 2026 | 22:25 WIB

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

News | Senin, 21 September 2026 | 22:23 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:22 WIB

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

×