Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 22 Juli 2018 | 18:34 WIB
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
Tersangka penculikan yang juga pedagang asongan bernama Herman alias Buyung (37). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Herman alias Buyung (37) menculik bocah berusia 5 tahun berinisial PA di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018) lalu. PA dipaksa mengemis selama perjalanan dari Jakarta sampai Padang, Sumatera Barat.

Buyung sebenarnya sudah kenal dekat dengan keluarga korban. Buyung kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek PA.

Namun, dari modus kedekatan itu, pelaku memanfaatkan dengan menculik cucu Sukana.

"Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban). Orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada ksempatan di situ," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono, Minggu (22/7/2018).

Setelah berhasil menculik, Herman membawa PA ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama dalam perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.

"Pelaku ini meyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman," kata dia.

Awalnya, kata Lukman, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api. Setelah itu, lanjutnya, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten.

"Setelah itu melanjutkan perjalan kearah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat," kata dia.

Lukman melanjutkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.

baca juga

"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," jelas Lukman.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis

Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 18:12 WIB

Kedua Kalinya Hari Ini Padang Diguncang Gempa

Kedua Kalinya Hari Ini Padang Diguncang Gempa

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:29 WIB

Cerita Anies Klaim Tamu Luar Negeri Kagum dengan Masjid Jakarta

Cerita Anies Klaim Tamu Luar Negeri Kagum dengan Masjid Jakarta

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 14:11 WIB

Anies Remikan Masjid Megah di Atap Blok B Pasar Tanah Abang

Anies Remikan Masjid Megah di Atap Blok B Pasar Tanah Abang

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 13:49 WIB

Pejabat Ngamar Bareng Ibu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar Murka

Pejabat Ngamar Bareng Ibu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar Murka

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 15:32 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×