Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akhirnya menetapkan pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam pleno KPU di Denpasar, Selasa (24/7/2018).
Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, agenda pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan tahapan berdasarkan undang-undang KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon. Hal itu tercantum pada Pasal 52 ayat 5 menyatakan, KPUD menetapkan paslon satu hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku KPU Bali menerima surat dari MK pada 23 Juli 2018.
"Jadi MK mengeluarkan surat sesuai dengan peraturan MK nomor 7 jadwalnya tanggal 23 Juli 2018. Untuk itu kita langsung tindak lanjuti penetapan pasangan calon hari ini," kata Kade.
Selain itu, masa jabatanya selaku Ketua KPU Bali juga akan berakhir. "Besok saya sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu. Dan hal ini seizin Ketua KPU Pusat," ucap dia.
Dalam pleno terbuka itu, pasangan Koster-Ace ditetapkan menjadi Gubernur Bali dengan terlebih dahulu dibacakan perolehan suara pemilihan dari paslon nomor urut 1 dan 2. (Luh Wayanti)