Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mempertanyakan kapasitas Partai Perindo melakukan uji materi atas ketentuan masa jabatan Wakil Presiden di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Perindo dinilai tak punya dasar hukum kuat atau legal standing.

Bivitri berpandangan, Partai Perindo tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena belum memiliki perwakilan di DPR. Artinya, partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki implikasi politik apabila gugatan tersebut diterima atau tidak diterima.

“Biasanya MK menurut UU MK dan Peraturan MK itu bilang bahwa yang punya legal standing itu yang punya kepentingan khusus yang akan mengalami kerugian konstitusional kalau UU yang diujikan itu tetap dinyatakan berlaku. Dan ada hubungan kausalitas yang bisa ditunjukan,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018)

Seperti diketahui, Rabu (18/7/2018), Perindo mengajukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, khususnya frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".

Dua hari setelah itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam pengujian UU tersebut.

Menurut Bivitri Jusuf Kalla lah yang sebenarnya memiliki legal standing dalam pengajuan Judicial Review tersebut. Sebab, dia adalah Wakil Presiden yang terkait dengan ketentuan yang diujikan Perindo. Namun, dalam hal ini Jusuf Kalla bukanlah pemohon.

“Nah yang dilihat dari hukum acara Mahkamah Konstitusi itu legal standing dari pemohonnya. Untuk legal standing itu menentukan apakah akan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. Jadi yang dilihat itu siapa yang memohonkan. Apakah mengalami kerugian konstitusional kalau terkait dengan pasal itu,” tutur Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:35 WIB

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:31 WIB

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:15 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 06:26 WIB

Terkini

Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Tiga Daerah, Uang Rp2,4 Miliar Diblokir

Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Tiga Daerah, Uang Rp2,4 Miliar Diblokir

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:34 WIB

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:12 WIB

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Pendiri CAN Borneo Luruskan Isi Pertemuan Relawan dengan Menteri Kehutanan

Pendiri CAN Borneo Luruskan Isi Pertemuan Relawan dengan Menteri Kehutanan

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:33 WIB

×