Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
Mahkamah Konstitusi gelar pelantikan dengan pengucapan ‎sumpah jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020, Senin (2/4/2018). (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mencatat sebagian besar pemohon perkara sengketa Pilkada serentak 2018 memperkarakan dugaan politik uang. Politik uang itu diduga terjadi selama tahapan dan pelaksanaan pilkada.

"Banyak dugaan kecurangan berkedok kegiatan, tetapi ada unsur politik uang. Namun banyak juga mobilisasi aparatur sipil negara dan pemilih yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Fajar menilai hal itu menunjukan bahwa permohonan sengketa Pilkada serentak 2018 tidak semata-mata karena persoalan selisih hasil suara. Namun banyak permasalahan yang diangkat terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh pihak lawan dan penyelenggara pilkada.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, meskipun MK membantu menyelesaikan sengketa hasil pilkada serentak, namun tidak berarti Majelis Hakim Konstitusi tidak memperhatikan proses dan pelaksanaan pilkada.

Fajar kemudian menjelaskan bahwa secara prinsip MK tetap mengaju pada Pasal 158 UU Pilkada.

"Namun dalam hal tertentu terkait prinsip demokrasi itu, tidak menutup kemungkinan MK keluar dari Pasal 158 dan MK memeriksanya lebih lanjut," kata Fajar.

Prinsip yang dimaksud oleh Fajar meliputi mobilisasi pemilih hingga politik uang.

"Yang terpenting harus ada bukti-bukti yang nyata dan kemudian diyakini oleh hakim MK sendiri memang perlu didalami," kata Fajar.

Fajar kemudian memberi contoh beberapa daerah yang tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada namun perkaranya masih dapat dilanjutkan ke pemeriksaan.

baca juga

"Ada beberapa daerah seperti Pilkada di Kabupaten Yapen, Puncak Jaya, dan Tolikara, nah MK menemukan hal-hal prinsip dan spesifik maka bisa dilanjutkan ke persidangan persidangan, terlepas itu terbukti atau tidak tetapi MK memeriksa dan mendalami," pungkas Fajar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 06:26 WIB

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:27 WIB

Burhanuddin Muhtadi : Politik Uang karena Ada Supply dan Demand

Burhanuddin Muhtadi : Politik Uang karena Ada Supply dan Demand

wawancara | Senin, 23 Juli 2018 | 22:31 WIB

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 15:06 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

×