Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
Mahkamah Konstitusi gelar pelantikan dengan pengucapan ‎sumpah jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020, Senin (2/4/2018). (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mencatat sebagian besar pemohon perkara sengketa Pilkada serentak 2018 memperkarakan dugaan politik uang. Politik uang itu diduga terjadi selama tahapan dan pelaksanaan pilkada.

"Banyak dugaan kecurangan berkedok kegiatan, tetapi ada unsur politik uang. Namun banyak juga mobilisasi aparatur sipil negara dan pemilih yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Fajar menilai hal itu menunjukan bahwa permohonan sengketa Pilkada serentak 2018 tidak semata-mata karena persoalan selisih hasil suara. Namun banyak permasalahan yang diangkat terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh pihak lawan dan penyelenggara pilkada.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, meskipun MK membantu menyelesaikan sengketa hasil pilkada serentak, namun tidak berarti Majelis Hakim Konstitusi tidak memperhatikan proses dan pelaksanaan pilkada.

Fajar kemudian menjelaskan bahwa secara prinsip MK tetap mengaju pada Pasal 158 UU Pilkada.

"Namun dalam hal tertentu terkait prinsip demokrasi itu, tidak menutup kemungkinan MK keluar dari Pasal 158 dan MK memeriksanya lebih lanjut," kata Fajar.

Prinsip yang dimaksud oleh Fajar meliputi mobilisasi pemilih hingga politik uang.

"Yang terpenting harus ada bukti-bukti yang nyata dan kemudian diyakini oleh hakim MK sendiri memang perlu didalami," kata Fajar.

Fajar kemudian memberi contoh beberapa daerah yang tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada namun perkaranya masih dapat dilanjutkan ke pemeriksaan.

"Ada beberapa daerah seperti Pilkada di Kabupaten Yapen, Puncak Jaya, dan Tolikara, nah MK menemukan hal-hal prinsip dan spesifik maka bisa dilanjutkan ke persidangan persidangan, terlepas itu terbukti atau tidak tetapi MK memeriksa dan mendalami," pungkas Fajar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 06:26 WIB

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:27 WIB

Burhanuddin Muhtadi : Politik Uang karena Ada Supply dan Demand

Burhanuddin Muhtadi : Politik Uang karena Ada Supply dan Demand

wawancara | Senin, 23 Juli 2018 | 22:31 WIB

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 15:06 WIB

Terkini

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB