KPK: Kesaksian di Sidang Kasus BLBI Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:43 WIB
KPK: Kesaksian di Sidang Kasus BLBI Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa
Suasana sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) semakin memperkuat dakwaan jaksa. Pasalnya hal yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perbedaan hasil audit BPK tahun 2006 dengan 2017 sudah terjawab.

"Kami pandang persidangan demi persidangan semakin memperkuat bukti yang diajukan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Febri mengatakan Arief Agus, saksi yang dihadirkan dari BPK telah menjelaskan perbedaan audit pada tahun 2006 dengan 2017 tersebut. Menurut Arief, kata Febri audit BPK tahun 2006 yang dilakukan oleh BPK adalah audit kinerja.

"Bahwa dimungkinkan, meskipun dengan obyek audit yang sama hasil audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu hasilnya bisa berbeda,tergantung data dan bukti yang dimiliki oleh auditor," katanya.

Febri mengatakan, menurut Arief bahwa penyerahan daftar aset dari BPPN ke Kementerian Keuangan dilakukan sebanyak dua kali, BPPN masih melaksanakan tugas meskipun masa tugas BPPN sudah berakhir dengan dibentuk BPPN kecil sehingga pengelolaan masih di bawah kewenangan BPPN.

"Pertama penyerahan daftar aset sementara pada tanggal 27 Februari 2004 dan penyerahan akhir tanggal 30 April 2004, dalam kurun waktu 27 Februari 2004 sampai 30 April 2004," kata Febri.

Lebih lanjut Febri mengatakan dari keterangan saksi juga didapatkan bahwa Direktorat Jenderal Piutang Negara tidak pernah menerima pelimpahan hak tagih hutang petambak Dipasena.

"Kemudian komposisi kepemilikan saham PT Gajah Tunggal terakhir dimiliki oleh Denham Singapore dengan kepemilikan saham pada tahun 2012 sebesar 49,70 persen," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun akibat menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Badan Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI

Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 00:01 WIB

KPK Cecar 20 Pertanyaan, Idrus Marham Berharap Tak Diperiksa Lagi

KPK Cecar 20 Pertanyaan, Idrus Marham Berharap Tak Diperiksa Lagi

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 20:30 WIB

Inneke Koesherawati Tempati Rumah Pejabat di Dekat LP Sukamiskin

Inneke Koesherawati Tempati Rumah Pejabat di Dekat LP Sukamiskin

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 20:12 WIB

Rumah Inneke Koesherawati di Menteng Digeledah KPK

Rumah Inneke Koesherawati di Menteng Digeledah KPK

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:20 WIB

Skandal Penjara Mewah Sukamiskin, KPK Geledah 4 Lokasi

Skandal Penjara Mewah Sukamiskin, KPK Geledah 4 Lokasi

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:16 WIB

Terkini

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 20:37 WIB

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:33 WIB

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 20:32 WIB

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:27 WIB

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

Riau | Jum'at, 18 September 2026 | 20:22 WIB

×