BPJS Hapus Trastuzumab, Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Juli 2018 | 10:28 WIB
BPJS Hapus Trastuzumab, Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (tengah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena tidak ada titik temu, Juniarti dan suaminya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," tulis tim advokasi trastuzumab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (26/7/2018) malam.

Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Tergugat II adalah Menteri Kesehatan. Kemudian Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI