BPJS Hapus Trastuzumab, Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Juli 2018 | 10:28 WIB
BPJS Hapus Trastuzumab, Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (tengah).

Kedua, pada tanggal 4 Juli 2018, Juniarti dan Edy Haryadi telah mengirimkan surat melalui e-mail yang berisi permintaan trastuzumab dan kronologi sakit ke alamat e-mail BPJS sekban@bpjs-kesehatan.go.id atas permintaan Kepala Humas BPJS, Nopi Hidayat untuk ditindaklanjuti Direksi BPJS. Namun, tidak ada tanggapan maupun kejelasan sama sekali.

Ketiga, pada tanggal 10 Juli 2018, saat Juniarti tengah menjalani kemoterapi pertama tanpa trastuzumab di RS Persahabatan Jakarta Timur, Nopi Hidayat secara lisan melalui telepon Whatsapp mengabarkan kepada Juniarti dan Edy Haryadi bahwa Direksi BPJS menolak memberikan trastuzumab.

Usai somasi itu, digelar pertemuan antara tim advokai trastuzumab dengan 8 orang perwakilan dari BPJS di skretariat tim advokasi trastuzumab di Gedung Graha Pratama, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juli 2018.

Dari BPJS, turut hadir Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dan Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat. Sementara dari Tim Advokasi Trastuzumab diwakili Rusdianto Matutaluwa, SH, Wahyu Budi Wibowo, SH dan Andre Abrianto Manalu, SH.

Setelah berjam-jam bermusyawarah hingga sore hari. Kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Intinya, pihak BPJS tetap menolak untuk menjamin obat trastuzumab yang diputuskan sejak 1 April 2018.

Karena tidak ada titik temu, Juniarti dan suaminya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," tulis tim advokasi trastuzumab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (26/7/2018) malam.

Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Tergugat II adalah Menteri Kesehatan. Kemudian Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.

Baca Juga: Takut Jadi Omongan, Kalina Oktarani Pastikan Lagi Belum Berhijab

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI