Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:08 WIB
Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan adanya pergantian dua orang Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar. Karena mereka tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Diketahui, dua Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.

"Iya, mereka (Golkar) sudah melakukan revisi, perbaikan terhadap Caleg mantan koruptor, sudah diganti dua dari Golkar," kata Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/ 2018).

Teuku Muhammad Nurlif adalah mantan Anggota DPR periode 2004-2009. Nurlif sempat dijatuhi hukuman penjara, satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Goeltom.

Sementara M. Iqbal Wibisono, pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Iqbal terbukti melakukan korupsi dana Bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo.

Selain Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah mengganti tiga orang Bacaleg. Namun, belum ada keterangan terkait identitas tiga orang tersebut.

"Totalnya ada lima yang diganti, dua orang dari Golkar dan tiga orang lagi dari PKB," ujar Ilham.

Menurut Ilham, pada saat penyerahan berkas Bacaleg dan dilakukan verifikasi, KPU sudah menetapkan kelima Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ketika mereka mendaftar tanggal 14 juli yang lalu. Mereka memasukkan putusan tersebut. Karena putusan itu ada, maka kita anggap langsung TMS. Karena jelas sekali," tutur Ilham.

baca juga

Seperti diketahui, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 15:34 WIB

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:51 WIB

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 10:23 WIB

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:47 WIB

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 06:30 WIB

Terkini

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:41 WIB

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:39 WIB

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:25 WIB

×