Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:08 WIB
Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan adanya pergantian dua orang Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar. Karena mereka tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Diketahui, dua Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.

"Iya, mereka (Golkar) sudah melakukan revisi, perbaikan terhadap Caleg mantan koruptor, sudah diganti dua dari Golkar," kata Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/ 2018).

Teuku Muhammad Nurlif adalah mantan Anggota DPR periode 2004-2009. Nurlif sempat dijatuhi hukuman penjara, satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Goeltom.

Sementara M. Iqbal Wibisono, pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Iqbal terbukti melakukan korupsi dana Bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo.

Selain Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah mengganti tiga orang Bacaleg. Namun, belum ada keterangan terkait identitas tiga orang tersebut.

"Totalnya ada lima yang diganti, dua orang dari Golkar dan tiga orang lagi dari PKB," ujar Ilham.

Menurut Ilham, pada saat penyerahan berkas Bacaleg dan dilakukan verifikasi, KPU sudah menetapkan kelima Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ketika mereka mendaftar tanggal 14 juli yang lalu. Mereka memasukkan putusan tersebut. Karena putusan itu ada, maka kita anggap langsung TMS. Karena jelas sekali," tutur Ilham.

Seperti diketahui, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 15:34 WIB

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:51 WIB

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 10:23 WIB

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:47 WIB

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 06:30 WIB

Terkini

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB