Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:08 WIB
Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan adanya pergantian dua orang Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar. Karena mereka tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Diketahui, dua Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.

"Iya, mereka (Golkar) sudah melakukan revisi, perbaikan terhadap Caleg mantan koruptor, sudah diganti dua dari Golkar," kata Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/ 2018).

Teuku Muhammad Nurlif adalah mantan Anggota DPR periode 2004-2009. Nurlif sempat dijatuhi hukuman penjara, satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Goeltom.

Sementara M. Iqbal Wibisono, pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Iqbal terbukti melakukan korupsi dana Bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo.

Selain Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah mengganti tiga orang Bacaleg. Namun, belum ada keterangan terkait identitas tiga orang tersebut.

"Totalnya ada lima yang diganti, dua orang dari Golkar dan tiga orang lagi dari PKB," ujar Ilham.

Menurut Ilham, pada saat penyerahan berkas Bacaleg dan dilakukan verifikasi, KPU sudah menetapkan kelima Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ketika mereka mendaftar tanggal 14 juli yang lalu. Mereka memasukkan putusan tersebut. Karena putusan itu ada, maka kita anggap langsung TMS. Karena jelas sekali," tutur Ilham.

Seperti diketahui, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 15:34 WIB

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:51 WIB

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

Cucu Kedua Jokowi Lahir, Cak Imin Beri Selamat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 10:23 WIB

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

Berharap Cak Imin Dampingi Jokowi, PKB Terus Bangun Lobi

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:47 WIB

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 06:30 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB