Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki.
Adi mengaku setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi
Sementara Rizki mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan menunjuk tersangka Adi sebagai kurir.
"Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam